Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -Â Kabar menggembirakan diterima KM (16), warga Kampung Baru, RT 18, Kelurahan Legok, Telanaipura, karena terbebas dari hukuman penjara.Â
Pasalnya, pihak Fakultas Kedokteran (FK) Unja, tidak ingin memprosesnya atas perbuatan pengerusakan pagar gedung FK beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Polsek Tenalaipura tidak menindaklanjuti proses hukum yang menimpa remaja belia ini.Â
"Tidak dilanjutkan, karena pelapor sudah memaafkan pelaku," ujar Kanit Reskrim Telanaipura, Ipda Lamhot Hutapea, kepada wartawan, Kamis (9/10).
Dengan demikian, kata Lamhot, pihak FK Unja meminta agar kerusakan dan kerugian yang mencapai Rp1 juta, ditanggung oleh keluarga pelaku.
Untuk diketahui, KM merupakan pelaku tunggal dalam perusakan pagar besi Fakultas Kedokteran. Dia ditangkap setelah anggota Satpam setempat, Yusuf, mencurigai gelagat tidak enak dari pelaku yang mendekati pagar.
Yusuf yang mengecek di sekitar lokasi, terkejut saat melihat pagar yang sudah "koyak" sekitar 1 meter. Dengan itu, pelaku langsung ditangkap saat hendak melarikan diri.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com