Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ilyas Aras, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable Dinas Perhubungan Kab Batanghari tahun 2010, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarabulian, Saut Tambunan, saat dikonfirmasi JambiUpdate.com mengatakan, sidang Ilyas Aras sudah digelar beberapa minggu lalu. Ilyas Aras menyampaikan poin-poin yang jadi keberatannya.
'Novum yang diajukan ilyas hanya dokumen-dokumen,' ujar Saut Tambunan, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muarabulian, Selasa (21/10).
(ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com