Petinggi PT PAL Jalani Sidang Tuntutan, Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Arief Rohman, menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, keduanya tampak serius mengikuti jalannya sidang. Bengawan Kamto mengenakan kemeja biru dongker dan beberapa kali menunduk, sementara Arief Rohman dengan kemeja krem sesekali menatap ke arah majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya menyatakan Bengawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 120 hari kurungan,” ujar jaksa di persidangan.
BACA JUGA: Menunggu Hitungan Kerugian Negara, Kasus Pajak Parkir Angso Duo Terus Bergulir
Selain itu, jaksa juga menuntut Bengawan Kamto untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL dengan total kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Sementara itu, terdakwa Arief Rohman dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar, yang diperhitungkan dengan Rp500 juta yang telah dikembalikan sebelumnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com