Illustrasi

Kasus Perkempinas, Darwis Berikan Uang Rp 20 juta Kepada Tunggul Tanpa Persetujuan KPA Lostik

Posted on 2014-10-27 21:36:24 dibaca 739 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Fakta baru kembali menunjukkan kesemrawutan administrasi dalam pencairan uang pada penyelenggaran kegiatan Perkempinas, 2012.

Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, A Harris AB, yang juga terdakwa dalam kasus ini, menjadi  saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Senin (27/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Dalam keterangannya, Ia menyatakan selaku KPA logistik, dirinya tidak pernah menyetujui dan diperintah oleh siapa, terkait pemberian uang senilai Rp20 juta kepada Tunggul Silitunga, yang diberikan Darwis.

“Saya tidak mengetahui sama sekali tentang uang itu dan tidak pernah menyetujuinya,” ujar A Harris AB, dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Supraja.

Selain Harris AB, juga hadir pemilik CV Wulan Katering dan Darwis. Pemilik Wulan Katering mengatakan, jika katering miliknya tidak pernah mendapatkan pesanan nasi kotak untuk kegiatan perkempinas, sementara di laporan pertanggungjawaban, nama CV Wulan Katering tertera sebagai satu dari 7 penyedia nasi kotak pada perkempinas.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com