Illustrasi

Gelapkan Uang Rp 300 Juta, Satu Anggota Polisi Tanjabbar Dipecat

Posted on 2014-10-31 16:39:59 dibaca 1645 kali

 JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Seorang anggota Polres Tanjabbar diberhentikan secara tidak terhormat, Jumat siang tadi (31/10).

Dia adalah Aiptu Abdul Asyari, yang resmi diberhentikan oleh Kepolisian Daerah Jambi karena sebelumnya nekat menggelapkan uang pinjaman anggota Polres Tanjabbar sebesar Rp 300 juta.

Sebelum dipecat, Abdul Asyari sempat mendekam selama dua minggu di balik jeruji besi Mapolres Tanjab Barat, lalu mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kualatungkal, dan dicopot dari jabatannya.

Belum disetornya uang tersebut diketahui berdasarkan surat dari pihak bank yang ditujukan ke Polres Tanjab Barat. Disebutkannya, cicilan yang berjumlah sekitar Rp 300 juta  itu macet untuk setoran pada  Maret 2012.

Cicilan tersebut merupakan pinjaman bank dari sejumlah anggota polisi. Pembayaran ke bank dilakukan oleh Abdul Asyari, yang saat itu bertindak sebagai kasi keuangan Polres.

Pemecatan Aiptu Abdul Asyari dilakukan sesuai dengan Keputusan kepala kepolisian Daerah Jambi nomor : Kep/304/X/2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Dalam surat resmi itu, tertulis memberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri, bintara Polda Jambi, ditetapkan di Jambi, pada tanggal 14 Oktober 2014 kepala kepolisian daerah Jambi Drs Bambang Sudarisman, SH, MM. Brigadir jenderal Polisi.

‘‘Tapi yang bersangkutan tidak datang tadi, kita juga tidak tahu dimana keberadaan nya,’‘ kata Kasubbag Humas Polres Tanjabbar, AKP Hotmaida Sianturi Jumat (31/10).

(sun)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com