Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dari 262 jumlah tower yang berdiri di tengah-tengah Kota Jambi, hanya ada 200 yang memiliki izin. Ini diketahui berdasarkan laporan dari masing-masing kantor Kelurahan yang ada di Kota Jambi.
Oleh karenya, Walikota Jambi, SY Fasha meminta kepada pengusaha tower dan  lainnya, untuk segera mengurus izin. Jika diketahui tak berizin, menurut Perda yang berlaku, pengusaha bisa didenda hingga Rp 25 juta.
“Nanti, towernya kita potong, bayar denda, dan harus urus izin. Jika tidak, dari sekarang urus izin cepat,†ujar SY Fasha, kepada jambiupdate.com, Senin (3/11).
Selain itu, terkait dengan angka jumlah tower berdasarkan data dari lurah, SY Fasha, belum mempercayainya, pasalnya Ia melihat masih menjamurnya tower yang berada di Kota Jambi saat ini.
“Masih banyak sekali tower yang berdiri,†katanya.
(wsn)
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com