Illustrasi

Cacat Hukum Perda Angkutan Batubara

Posted on 2014-11-03 22:58:31 dibaca 4856 kali

Oleh: Dr Helmi, SH, MH.

JAMBIUPDATE.COM, Angkutan batubara dalam Provinsi Jambi sampai tulisan ini dimuat masih bebas melintas jalan umum khususnya dalam Kota Jambi. Korban manusia sudah banyak, kerugian materil di masyarakat tak terhitung, kerusakan jalan tak bias dibilang. Masyarakat Jambi resah. Ironis, ketika Perda No. 13 Tahun 2012 justru kontraproduktif.

Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi sampai saat ini masih menimbulkan polemic hukum. Armada angkutan batubara dalam Provinsi Jambi menuntut agar Perda tersebut ditinjau ulang. Alasan ekonomi menjadi isu utama yang mereka sampaikan. Sementara, Pemda Provinsi melalui Gubernur Jambi menyatakan Perda tersebut harus ditegakkan. Jika tuntutan para sopir dan sikap Gubernur dikemas dalam bentuk pertanyaan, maka; pertama, apanya yang ditinjauulang? Kedua, apa yang ditegakkan dari Perda tersebut?

Perda ini menentukan paling tidak 3 (tiga) hal utama. Pertama, kewajiban pengangkutan Batubara  melalui jalan khusus dan jalur sungai paling lambat dilaksanakan bulan Januari 2014. Kedua, penggunaan jalan umum tertentu yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Ketiga, sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pelanggar Perda ini.

 

JalurKhususdanJalur SungaiPengangkutan Batubara

Pasal1 angka 1 Perda No. 13 Tahun 2012, “Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Konsep ini sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kewajiban pengusaha atau perorangan membangunan jalan khusus dan jalur untuk angkutan batubara ditegaskan Pasal 5 Perda ini yakni, (1) Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui Jalan khusus atau Jalur sungai; (2) Kewajibanmelaluijalankhusussebagaimanadimaksudpadaayat (1) harussiapselambat-lambatnya Januari 2014.

Kewajiban Pasal 5 ayat (2) bermakna, pertama, selain kewajiban melalui jalan khusus juga kewajiban membangun jalan khusus dimaksud selambat-lambatnya Januari 2014. Artinya, pada Bulan Januari 2014 (sampai dengan tanggal 31) jalur khusus dan jalur sungai sudah siap dan terhitung 1 Februari 2014 angkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalur khusus atau jalur sungai tersebut. Kedua, kewajiban dalam hukum berarti sesuatu yang mengikat, tidak boleh dilanggar, jika dianggar dikenakan sanksi.

Pembangunan jalan khusus yang dilakukan oleh pihak swasta sampai saat ini terbentur pada masalah perizinan,  terutama pinjam pakai kawasan hutan. Jalur sungai, juga bermasalah. Alhasil sampai tulisan ini dimuat, jalan khusus belum dibangun dan jalur sungai tida kmemungkinkan (tidaksiap) digunakan untuk pengangkutan batubara.

 

JalanUmumTertentu

Ketentuan mengenai jalur umum pada Perda ini dikategorikan menjadi dua, pertama jalan umum yang dimaksud Pasal 6. Jalan umum tertentu Pasal 6 ini yakni jalan umum yang dapat dilalui jika jalan khusus atau jalur sungai belum dibangun atau belum siap yang menghubungkan jarak terdekat dari lokasi tambang menuju ketempat penumpukan batubara di sungai terdekat dari lokasi tambang. Penggunaan jalan umum tertentu ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubenur, Bupati, Walikota). Fakta, tidaksatupun Kepala Daerah menetapkan Peraturan mengenai jalan umum tertentu yang dapat dilewati angkutan batubara.

Kedua, jalur umum pada Pasal 7 merupakan jalur yang telah ditentukan secara limitative pada Perda ini. Khusus jalan umum tertentu pasal ini tidak perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah, karena sudah tegas dan jelas.

Sanksi

Sanksi berarti hukuman yang ditujukan kepada siapapun yang melanggar baik pengusaha, perusahaan pertambangan, pengusaha angkutan maupun pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum. Sebagaimana ditentukan Pasal 11 yakni, “setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda ini dapat jatuhi sanksi administrasi maupun sanksi pidana”. Sementara Pasal 12 sanksi administrasi hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Berikut Pasal 12 dimaksud; ayat (1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 8, danpasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Tegurantertulis; b. Pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya; c. Pencabutan izin usaha pertambangan meliputi pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi, Pencabutan izin oparasi khusus pengangkutan dan penjualan, Pencabutan izin usaha jasa pengangkutan pertambangan. Ayat (2) (padaperdatertulisayat 1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(2) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha pertambangan.

 

PerdaCacatHukum

Jika dicermati, Pasal 5 merupakan ketentuan pokok dalam Perda ini menegaskan angkutan batubara wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai (ayat 1).Sementara ayat (2) menyatakan Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014. Ayat (2) Pasal ini sesungguhnya tidak jelas. Pertama, menegaskan jalan khusus sudah harus dilalui, namun jika dibaca tidak terputus makna nya hanya untuk menyiapkan jalan khusus paling lambat Januari 2014, bukan untuk dilewati, karena kata-kata “harus siap”. Kedua, jalur sungai tidak perlu disiapkan, padahal kondisi sungai saat ini tidak memungkinkan dilewati untuk angkutan batubara.

Cacat hukum Perda ini makin nyata, ketika muncul Pasal 6 yang memberikan“dispensasi” atas kewajiban angkutan batubara melalui jalan khusus atau jalur sungai. BerikutPasal 6 tersebut; ayat(1) DalamhaljalanKhusussebagaimanadikmaksuddalamPasal 5 ayat (1) belum dibangun atau belum dapat digunakan pengangkutan Batubara dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Kemudian ayat (2) Dalam hal jalur sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) tidakmemadaiuntukpengangkutan Batubara makadapat dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya; Selanjutnya ayat (3) Jalan umum tertentu yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah jalan yang menghubungkan jarak terdekat dari lokasi tambang menuju ketempat penumpukan Batubara di sungai terdekat dari lokasi tambang tersebut. Terakhir, ayat (4) Jalan umum tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam hukum memang dimungkinkan ada dispensasi seperti Pasal 5 ayat (2), karena sebuah peraturan diberlakukan perlu didukung sarana dan prasarana sehingga bias dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan tersebut. Inilah yang dinamakan masa peralihan. Namun dispensasi tersebut tidak boleh sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan norma lain atau menggugurkan norma pokok. Adapun norma pokok Perda No. 13 Tahun 2012 ini yakni pengangkutan batubara wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai yang sudah harus siap terhitung bulan Januari 2014. 

Ketentuan Pasal 6 jelas merupakan “penyelundupan” norma yang mengakibatkan tidak berlaku Pasal 5 ayat (1) dan (2). Bahkan, akibat Pasal 6, keseluruhan ketentuan dalam Perda ini tidak mengikat seperti keharusan Kepala Daerah membentuk dan memberlakukan Peraturan tentang jalan umum tertentu serta ketentuan mengenai sanksi.

Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah Provinsi Jambi perlu mengajukan usulan Raperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2012 kepada DPRD Provinsi Jambi. Pokok perubahan dimaksud yakni pertama, menegaskan Pasal 5 ayat (2) waktu paling lambat membangun jalan khusus dan menyiapkan jalur sungai. Kedua, menambah ayat (3) menegaskan kewajiban melewati jalan khusus. Ketiga, menghapus Pasal 6.

Jika tidak, maka pernyataan Gubernur menyatakan Perda “harga mati” dan maklumat bersama

bahwa Perda harus ditegakkan dengan melarang melewati jalan umum dan pemberian sanksi, justeru bertentangan dengan Pasal 6. Artinya, dipersilahkan pengangkutan batubara melewati jalan umum selama jalan khusus belum siap atau belum dibangun dan jalur sungai belum siap digunakan. Hal ini tentu sejalan dengan tuntutan para sopir angkutan batubara untuk menggunakan jalan umum yang selama ini digunakan. (Penulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)

(*)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com