Pelaku pemerkosaan anak kandung
JAMBIUPDATE.COM, MUAROJAMBI- Kasus bapak menggauli anak kandung sendiri (inces) pada 2011 lalu juga pernah menghebohkan warga RT 19, kompleks perumahan Aur Duri Permai 2, Kec Jambi Luar Kota (Jaluko), Kab Muarojambi. Pelakunya juga berasal dari Ranah Minang (Sumatera Barat). Bahkan, hingga sekarang pelaku yang telah diusir itu masih belum membayar denda cuci kampung.
Pelakunya bernama Mawir (48), yang tinggal di rumah kontrakan di Blok B. Pelaku menggauli anaknya, Vivi, yang baru saja tamat Fak Hukum Unja. Anehnya, perbuatan itu dilakukan keduanya berulang-ulang atas dasar suka sama suka. Hubungan badan bapak-anak ini pun dipergoki oleh warga.
Setelah diintrogasi, keduanya pun dijatuhi denda adat berupa cuci kampung dan diusir dari kampung untuk selamanya. Namun, hingga saat ini keduanya masih belum membayar denda adat. Sementara, surat-surat berharga, seperti surat nikah, ijazah, KTP, dan akta kelahiran, masih disimpan Ketua RT sebagai jaminan.
"Perbuatan yang dilakukan Nasrial persis sama dengan yang dilakukan Mawir, yaitu sama-sama menggauli anak kandung sendiri. Bedanya, kalau Nasrial main paksaan, sedangkan Mawir suka sama suka," kata Ketua RT 19, Edison.
(ju) Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com