Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) tahun anggaran 2012, Kamis (6/12) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pemeriksaan Ernawati cukup lama, yakni selama 6 Jam. Ia diperiksa diruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Siswono, lantai dua Kejati Jambi, sejak pukul 09.00 Wib sampai pukul 17.30 Wib. Selama itu, Ernawati dicecar pertanyaan dan untuk istirahat.
Amin Ibrahim, Pengacara yang mendampinggi Ernawati saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, pemeriksaan tersangka kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp800 juta lebi itu, merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Iya, Ia (Ernawati, red) diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 9:00 WIB," ujar Amin Ibrahim, kepada sejumlah wartawan di kator Kejati jambi, Kamis (6/11).
Namun, saat keluar sekitar pukul 17.30 Wib, mengenakan setelan hitam dan jilbab putih motif bunga, Ernawati dikawal dua perempuan dan menghindari awak media dan photographer yang ingin mewawancarai dan mengambil gambarnya.
Bahkan, tersangka kasus dengan anggaran milyaran ini, menutup mukanya dengan Koran dan jilbab hingga tidak terlihat dan langsung turun dari lantai dua, kemudian masuk ke mobil putih.
(ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com