Illustrasi

Berkas Ernawati Baru 50 Persen

Posted on 2014-11-06 21:37:28 dibaca 1242 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, terus melakukan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) tahun anggaran 2012, Ernawati.

Hingga kini, pemberkasan tersebut sudah mencapai 50 persen, dan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, bahwa berkas pemberkasan untuk Ernawati baru 50 persen. Menurutnya, penyidik secepat mungkin untuk merampungkan berkas tersangka.

” Akan kita lakukan secepat mungkin," ujar Kasidik Imran Yusuf, Kamis (6/11).

Diketahui dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara penyidik Kejati Jambi, diduga merugikan negara senilai Rp800 juta lebih, dari anggaran proyek yang mencakup seluruh Provinsi Jambi, mencapai miliaran rupiah.

Keterlibatan Ernawati dalam kasus ini adalah karena yang bersangkutan pada saat pelaksanaan proyek tersebut selaku pengatur proyek dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Disdik Provinsi Jambi.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com