Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -Â Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali lakukan pelimpahan berkas Desi Nursanti, tersangka kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur honorer K2, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.Â
Hal ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa, karena ada kekurangan pertanyaan terhadap tersangka.Â
Kasubdit Bidang Humas, AKP Wirmanto, mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kembali berkas tersangka beberapa waktu lalu kepada jaksa, sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan.
"Petunjuk sudah dilengkapi, dan sudah dilimpahkan lagi ke jaksa," ujar AKP Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10).
Tersangka Desi Nursanti, adalah oknum guru honorer di SDN 211/XII Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi, yang mencalonkan diri sebagai PNS jalur honorer K2, dan dinyatakan lulus oleh pemerintah setempat, meski diduga menggunakan data fiktif.
(cr1)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com