Illustrasi

Perambah Hutan TNB Diringkus

Posted on 2014-11-17 10:13:13 dibaca 1325 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polisi Kehutanan berhasil meringkus dua pria, karena diduga mengangkut dan memiliki kayu yang dirambah dari Taman Nasional Berbak (TNB) di Tanjab Timur.

Keduanya adalah Teddi Purnama (23), warga SK 16, Kec Rantau Rasau, dan Andi Ashar alias Andi (33), warga RT 03, Desa Sungai Aur, Kec Kumpeh, Muarojambi. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan saat ini keduanya sudah diserahkan ke Polres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diiringkus, Selasa (11/11) lalu, di jalan lintas Suak Kandis, Simpang Ketapang, RT 18, Kel Simpang, Kec Berbak. Turut disita mobil L300 BH 9436 TA yang dikemudikan pelaku dengan bermuatan kayu olahan berupa 100 keping papan dan broti.

(cr1)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com