Illustrasi

Kasus Pembangunan Ruko Diatas Sungai, Berkas Charles Siap Dilimpahkan

Posted on 2014-11-19 15:25:30 dibaca 755 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan terhadap kasus pembangunan ruko di atas sungai Selincah, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Thehok.

Hingga kini, berkas dengan tersangka Charles Robinli, sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Rencananya, minggu depan direncanakan untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Rabu (19/11).

Seperti diberitakan, Charles Robinli, selaku direktur utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak di bidang properti ditetapkan sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok.

(cr1)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com