Illustrasi

Pelaku Pembunuhan Pemilik Sanggar Senam Venus Dituntut 18 Tahun

Posted on 2014-11-27 21:42:51 dibaca 1920 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mansyur (24) terdakwa kasus pembunuhan dan disertai pencurian terhadap Nurminar (64) pemilik toko obat dan sanggar senam venus, dituntut 18 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru mengenakan Mansyur dengan pasal 339, 388 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan disertai dengan tidak pidana lainnya yaitu merampas barang milik korban.

“Iya, Mansyur kita tuntut selama 18 tahun penjara sesuai dengan pasal 339 tentang pembunuhan dan disertai dengan pencurian.”ujar JPU, Heru kepada jambiupdate.com, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/11).

Ia dituntut tinggi karena berdasarkan pengakuannya dan fakta persidangan, pembunuhan yang dilakukan Mansyur tergolong sadis.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan,” kata Heru.

Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada tanggal 15 mei 2014 pukul 22.30 WIB di toko obat sanggar senam Venus, Pasir Putih, Jambi Selatan. Pada waktu itu terdakwa berniat mengambil barang di toko obat dan sanggar senam milik korban Nurmimar. Terdakwa bersembunyi di lorong samping toko, melihat korban keluar membuang sampah.Terdakwa menyelinap masuk ke dalam  toko korban. 30  menit kemudian pelaku menusuk korban hingga tewas.

(ded)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com