Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, genjot penyidikan kasus penimbunan 1,5 ton BBM jenis solar. Sejauh ini, penyidik sudah memintai keterangan ahli dari BP Migas.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan pemeriksaan pihak BP Migas itu digunakan untuk memintai keterangan terkait aturan hukum dan prosedur pengeluaran minyak.
"Pemeriksaannya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu," ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Jumat (28/11).
Menurutnya, meski perkara ini sudah jelas, bahwa para tersangka melakukan penimbunan. Namun pihaknya tetap memeriksa saksi ahli agar berkas transparan dan sesuai dengan prosedur. "Pemeriksaan saksi-saksi ahli harus lengkap. Walaupun kasus ini sudah jelas," katanya.Â
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan penyidik di Jakarta. Karena dalam hal ini pihaknya menggunakan sistem jemput bola agar perkara ini cepat diselesaikan. "Dari penyidik sudah mengambil langkah-langkah untuk melengkapi berkas. Jadi harus cepat ini selesainya" tutupnya.
(cr1)Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com