Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Polda Jambi, lakukan pelimpahan terhadap kasus pembangunan ruko di atas sungai Selincah, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, dengan tersangka Charles Robinli.
Pelimpahan ini dilakukan, karena beberapa waktu lalu, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sudah menyatakan berkas lengkap atau P21, setelah beberapa kali sebelumnya diberikan petunjuk kelengkapan berkas.
Kapolda jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid umas, AKBp Almansyah, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik pada Kamis (27/11) siang.
“Sekarang berkas tersangka, dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya,†ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Jumat (28/11).
Seperti diberitakan, Charles Robinli, selaku direktur utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak di bidang properti ditetapkan sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com