Penyidik Kejati Jambi cek lintasan atletik di Stadion KONI Jambi beberapa waktu yang lalu
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan atletik (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) 2012.
Asisten Intelijen (Asintel), Idianto, mengatakan penyidik sudah menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus ini Selasa (2/1) mendatang.
“Kita langsung gelar perkara dan hari itu juga penetapan tersangkanya,†ujar Asintel, Idianto, kepada jambiupdate.com, Jumat (28/11).
Sebelumnya, Idianto juga telah menjelaskan, kasus yang sumber dananya berasal dari APBN Kementerian Pemuda dan olah raga sekitar Rp 7 miliar ini, penyidk telah menemukan indikasi melawan hukum dan sudah diketahui gambaran kerugian negaranya.
(ded)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com