Dua kakak beradik Lukman dan Deni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejati Jambi, Novan Siregar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan terdakwa Lukman dan Deni, Selasa (2/12) ditunda.
Sejatinya, sidang agenda tuntutan JPU itu bisa digelar. Namun, harus ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya alias belum selesai disusun.
“Sidang hari ini ditunda, berkas tuntutan masih berada di Kejagung,†ujar JPU, Adji Ariono, kepada jambiupdate.com, Selasa (2/12).
Karena perkara ini masuk pada kategori perkara penting, lanjutnya, maka sebelum tuntutan dibacakan harus diketahui oleh pihak Kejagung. "Karena korban adalah jaksa, makanya masuk kategori itu," terangnya.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa kedua terdakwa mengaku beberapa kali menusuk dan memukul kepala korban (Novan,red) dengan batu.(ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com