Illustrasi

Pembunuh Pemilik Sanggar Senam Venus Divonis 15 Tahun

Posted on 2014-12-04 20:41:38 dibaca 1725 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Mansyur (24) terdakwa kasus pembunuhan dan disertai pencurian terhadap Nurminar (64) pemilik toko obat dan sanggar senam venus di Pasir Putih.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Sutoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (4/12). Vonis ini ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 18 tahun kurungan penjara.

Terdakwa Mansyur dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Hal yang memberatkan adalah terdakwa membuat hilangnya nyawa korban dan tidak ada perdamaian.

“Atas perbuatan terdakwa untuk itu Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 15 tahun penjara," kata Sutoto saat mebacakan vonis.

Barang bukti (Uang, hp) yang disita dari terdakwa, lanjut Sutoto wajib dikembalikan JPU kepada pihak keluarga korban.

(ded)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com