Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat Narapidana Lapas Narkotika Klas IIIA Muarasabak, Jumat (5/12) pukul 18.30 Wib, diciduk sipir.
Pasalnya, empat napi tersebut diamankan karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam lapas itu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, empat warga binaan itu adalah Ardi Yulistio Bin Tumiran (23), Iwan Erwandi Als Iwan Bin Madludin (33), Riki Firmansyah Bin Abdul Majid (30).Â
"Mereka diamankan karena mengkumsi sabu di Lapas," ujar AKBP Almansyah, Sabtu (6/12).
Barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol Lasegar, 2 buah korek api gas/mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pirek, 2 buah aluminium foil.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com