Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Ratusan warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Muarojambi, Rabu (10/12) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Muarojambi untuk menuntun eksekusi pengembalian lahan Tanah Obyek Landreform (TOL).
Ketua Kelompok Tani Desa Tarikan, Edi susanto dalam orasinya mengatakan jika perjuangan mereka meminta eksekusi lahan yang telah mereka menangkan dalam persidangan tersebut.
"Kami sudah memperjuangkannya sejak lama dan akhirnya tahun ini BPN pusat menyatakan jika lahan tersebut milik kami,†teriak Edi Susanto, Rabu (10/12).
Dia menagih janji dari pihak BPN Muarojambi yang menyatakan akan mengeksekusi sesuai dengan keputusan BPN Pusat. “Hingga hari ini BPN terus mempersulit," papar Edi yang disambut riuh warga lainnya.
Hal senada juga disampaikan Ami setia, pengacara warga Tarikan, ia menyatakan memang sesuai keputusan kepala BPN Pusat, 37 sertifikat atas lahan seluas 1000 hektar tersebut, tidak sesuai dengan subyek dan obyeknya.
“Jadi, apa yang mereka lakukan saat ini, merupakan salah satu langkah mengikuti prosedur putusan,†pungkasnya.
(era)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com