Illustrasi

Kasus Dana Koperasi, Mantan Kadis Koperindag Tanjabtim Ditahan

Posted on 2014-12-11 22:30:45 dibaca 1524 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (11/12)  melakukan penahanan terhadap Mantan Kadis Koperindag Tanjab Timur, Ahmad Fauzi.

Penahanan ini dilakukan  setelah penyidik Polda Jambi melakukan pelimpahan tahap II ke JPU, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2005 senilai Rp 1 miliar, di Koperasi Karya Harapan Tani, Kanupatem Tanjabtim.

 “Iya, kemarin pelimpahan tahap II Ahmad Fauzi, kita langsung melakukan penahanan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan, Kamis (11/12).

Ditambahkannya, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dan menjadi tahanan JPU menjelang  berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi untuk disidangkan.

“Sekarang kita titipkan ke lapas klas II A Jambi,” tuturnya.

Terkait kasus ini ada beberapa tersangka yaitu Ahmad Fauzi, Bana selaku staf di Dinas  Koperasi, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Provinsi Jambi, yang sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, dan Muin, kepala Koperasi yang sudah divonis Hakim Tipikor Jambi.

(ded)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com