Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (11/12)Â melakukan penahanan terhadap Mantan Kadis Koperindag Tanjab Timur, Ahmad Fauzi.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jambi melakukan pelimpahan tahap II ke JPU, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2005 senilai Rp 1 miliar, di Koperasi Karya Harapan Tani, Kanupatem Tanjabtim.
 “Iya, kemarin pelimpahan tahap II Ahmad Fauzi, kita langsung melakukan penahanan,†ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan, Kamis (11/12).
Ditambahkannya, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dan menjadi tahanan JPU menjelang berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi untuk disidangkan.
“Sekarang kita titipkan ke lapas klas II A Jambi,†tuturnya.
Terkait kasus ini ada beberapa tersangka yaitu Ahmad Fauzi, Bana selaku staf di Dinas Koperasi, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Provinsi Jambi, yang sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, dan Muin, kepala Koperasi yang sudah divonis Hakim Tipikor Jambi.
(ded)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com