Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ade Utama dalam penyampaian nota pembelaan menyampaikan bahwa dari fakta persidangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, hanya saksi Adi Muklis sendiri yang mengatakan bahwa dirinya (Ade Utama red) ada menerima dana darinya.
"Jadi jelaslah sudah bahwa saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini, apalagi saya dituduh telah menerima katanya dana fee proyek maupun dana bansos," kata Ade Utama dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Supraja.
"Saya percaya kepada majelis hakim akan meletakkan sesuatu pada tempatnya dan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta, keeyakinan dan hati nurani yang paling dalam," sebutnya lagi.
Karena itu, lanjutnya lagi, dengan segala kerendahan hati, memohon agar majelis hakim yang mulia, dapat mengambil putusan dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, dengan putusan amarnya.
Ade Utama juga menyebutkan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti, meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
" Saya minta kepada pihak Kejaksaan untuk memulih nama baik saya dan mengembalikan martabat dan kedudukannya saya dimasyarakat dengan merehabilitasi nama baik saya,"tandasnya, Rabu (17/12).
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com