Illustrasi

Dua Tersangka Bentrok Limun Dilimpahkan

Posted on 2014-12-22 21:22:58 dibaca 1263 kali

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN – Polres Darolangun, Senin (22/12) limpahkan dua tersangka kasus bentrok limun dalam penertiban PETI dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Mereka adalah Utih Harianto alias Unyil (34) dan Amirudin alias Amir. Keduanya adalah warga Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Suharta, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.

“Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara,” ujar AKP Suharta, kepada jambiupdate.com disela pelimpahan di kantor Kejaksaan Sarolangun,Senin (22/12).

Diketahui kasus bentrok limun ini terjadi saat satuan Brimob Polda Jambi bersama personel Polres Sarolangun menggelar razia penertiban PETI dikawasan Kecamatan Limun. Namun, saat itu terjadi bentrok antara warga dengan aparat gabungan. Akibatnya satu personel Brimob, Brigadir Anumerta Marto Fernandus Hutagalung dan dua orang warga tewas.

(feb)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com