Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, ancam hukuman pemberhentian anggotanya bila ada yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, AKBP Munggaran langsung membuat peryataan di atas materai yang harus ditandatangani semua anggota dan pejabat Polres Merangin, yang isinya apabila terlibat memakai atau menjual narkoba akan ditindak tegas dan terancam dipecat dari kesatuan.
Hal ini dilakukan, di halaman Mapolres merangin, Rabu (24/12). Seluruh pesonil Polres Merangin beserta Pejabat yang ada di jajaran Polres Merangin mengelar Apel Penandatanganan Perjanjian tidak mengonsumsi Narkoba.
“Hari ini seluruh jajaran Polres Merangin melakukan penandatangan perjanjian tidak menggunakan narkoba, itu berlaku untuk seluruh anggota dan pejabat yang ada di Polres Merangin," ujar AKBP Munggaran.
(jun)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com