Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Gara-gara mencuri mesin compresor milik Monang Hasoloan, Jumat (25/12) 01.00 WIB, dua pria diringkus anggota Satuan Reskrim Polisi Resor Kota Jambi.Â
Dua orang tersebut adalah Ahmad Rosidi alias Ucok (34) warga Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, dan Defit Gusnelas (33) warga Lingkar Selatan Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban, yang kehilangan satu unit mesin compresor di kawasan mayang. Ditaksir barang tersebut senilai Rp1 juta.
"Kerugiannya, lebih kurang Rp1 juta," ujar AKP Sri Kurniati, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta, Jumat (26/12).
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com