Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jumat (26/12) dini hari, anggota Satreskrim Polresta Jambi, meringkus Ahmad Rosidi dan Defit Gusnelas, karena mencuri compresor.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, Sri Kurniati, menyebutkan keduanya diringkus ketika hendak menjual compresor hasil curiannya tersebut di Simpang Puskes, Mayang.Â
"Sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian," ujar AKP Sri Kurniati kepada jambiupdate.com, Jumat (26/12).Â
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku beraksi ketika rumah korban sedang kosong karena pegi kepasar. Setelah pulang sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati compresor miliknya sudah raib. Kemudian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Selain pelaku, kata dia, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mesin pencuci motor dan satu unit sepeda motor Yamaha hijau.
(cr1)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com