Illustrasi

Kasus Penyelundupan Solar 5 Ton, Penyidik Serahkan SPDP ke Jaksa

Posted on 2014-12-26 21:02:40 dibaca 1478 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Ditpolair Polda Jambi, terus melakukan penyidikan kasus 5.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, yang diamankan Anggota Subditgakkum Dit Polair Polda Jambi, Kamis (18/12) lalu.

Sejauh ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hal ini dikatakan Dir Polair Polda Jambi, Kombes Yulius Bambang Karyadi, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah.

"Beberapa waktu lalu sudah kita serahkan, dan kasus ini dinyatakan lanjut ke proses penyidikan," ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/12).

Seperti diberitakan, Minyak solar ilegal ini diamankan di perairan Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur yang disimpan dalam 5 buah tedmon, dan diletakkan di dalam palka kapal.

(cr1)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com