Sidang lanjutan pembunuh jaksa intel Kejati Jambi Novan Siregar beberapa waktu lalu

Kasus Pembunuhan Kasi I Intel Kejati, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Tuntutan JPU

Posted on 2014-12-29 21:39:22 dibaca 1316 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penasehat Hukum terdakwa Lukman dan Deni, menyatakan menolak keras atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Zainurman, saat membacakan Nota Pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (29/12) siang. Penolakan menurutnya sesuai dengan pandangan yuridis dan fakta-fakta di persidangan serta barang bukti.

“JPU tidak dapat membuktikan dakwaan primair pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa. Kami menganggap JPU tidak dapat membuktikan dakwaan primair saat persidangan,” ujar Zainurman selaku Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suparaja.

Kuasa Hukum kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam pembunuhan sadis Kasi I Intelijen Kejati Jambi, Novan Siregar ini, juga menyampaikan unsur yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Unsur barang siapa tidak dapat dibuktikan, unsur sengaja tidak dapat dibuktikan karena Novan (korban,red) yang mendatangi Lukman, unsur menghilangankan nyawa orang lain, juga tidak dapat dibuktikan, karena kedua terdakwa tidak mempunyai niat untuk membunuh,” pungkasnya.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com