Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejati Jambi kembali menemukan benang merah dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pipanisasi air bersih di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat 2009-2010.
Saat ini, benang merah tersebut adalah adanya penemuan putusan perdata, yang menyatakan bahwa pengambilan uang jaminan Rp7,5 juta, bukanlah kesalahan PT Barthur Mandiri.
“Putusan ini sudah memiliki keuatan hukum tetap. Kemaren penyidikanya agak sedikit mis karena penyidikanya ke arah putusan perdata." kata Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf keada jambiupdate.com, Senin (29/12).
Untuk diketahui, Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2009- 2010, Burlian Darhim, Dirut PT Batur Artha Mandiri, Ketut Radiarta, serta Hendri Sastra yang ditetapkan menjadi tersangka, atas kapasitasnya sebagai Penguna Anggaran (PA) dalam pembangunan fisik proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Tanjung Jabung Barat 2009-2010.
(ded)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com