JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polres Merangin, Minggu (28/12) mengamankan satu pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial GT.Â
Â
Pelaku tersebut adalah Rizky (21) warga Lorong Kampar, Bangko, Kabupaten Merangin. Menurut informasi, aksi bejad pelaku terhadap anak yang masih berumur 17 tahun tersebut diketahui orangtuanya melalui foto di akun facebook.
Â
Hal ini dibenarkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (30/12).
Â
"Iya kita sudah menerima laporannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com.
Â
(cr1)