Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI –Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mr X yang ditenggelamkan ke sungai Batanghari dengan dibalut kawat, belum lama ini.
Mayat yang ditemukan sudah membusuk tersebut adalah Erik bin Edi Hartono (16), Dari hasil penyelidikan, dengan sigap Dit Polair Polda Jambi meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan keenam pelakuadalah Firmansyah alias Muk (28), Manda Anugrah (18), Ardi Riyansyah alias Yan (19), dan Amam Hanafir (18), yang semuanya merupakan warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Satu orang lainnya masih dibawah umur yakni Alvin Afredo (16), warga Kedotan, Kabupaten Muaro Jambi, serta Andre Hizandra (18), warga Sekernan.
“Penangkapan ini dilakukan setelah identitas korban diketahui dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Kelimanya berhasil ditangkap di kawasan Sungai Duren,†ujar AKBP Almansyah, Kamis (1/1) malam.
Menjawab pertanyaan wartawan, terhadap enam pelaku itu dikenakan pasal 340 jo 338 ayat (30 jo 55, 56 KUHP.
Untuk diketahui, mayat korban ditemukan masyarakat di Sungai Batanghari tepatnya di Desa manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada 26 November 2014. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbungkus kain sprei yang dibalut jaring kawat, dan diberikan pemberat berupa batu bata.
(cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com