Illustrasi

3 Tahun Jadi Buron, Tersangka Korupsi Jasa Rahardja Diringkus di Magelang

Posted on 2015-01-02 14:34:37 dibaca 1364 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - M Andri Setiawan (31) akhirnya diringkus Anggota Polres Bungo, Rabu (31/12) setelah menjadi buron sejak 2012 silam. 

Menurut informasi, tersangka dibekuk di Magelang, Jawa Tengah. Hal ini dibenarkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah.

"Iya, tersangka merupakan pekerja swasta. Saat ini sudah diamankan Mapolsek Bungo," ujar AKBP Almansyah, Jumat (2/12). 

Dilanjutkannya, modus operandi kasus yang dilakukan tersangka adalah mencairkan BG klaim Jasa Rahardja kecelakaan lalu lintas dari 10 orang pemohon. 

Namun, kata dia, setelah uang dicairkan tidak diberikan kepada para pemohon, tetapi malah dimasukkan ke rekeningnya sendiri.

"Berdasarkan Perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jambi, negara rugi sebesar Rp.260.000.000," pungkasnya.

(cr1)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com