JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah sebelumnya dua tersangka, Rabu (7/1) giliran tiga tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Â
Pelimpahan tahap II kasus penimbunan 1,5 Ton BBM jenis Solar bersubsidi ini dilakukan penyidik Polda Jambi, sekitar pukul 10.30 Wib.Â
Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah Romance als Roman, Dedi dan Armansyah.
Â
"Iya, berkas sebelumnya sudah dinyatakan P21 oleh jaksa," ujar AKBP Almansyah, kepadaÂ
jambiupdate.com, Rabu (7/1) pagi.
Â
(pds)