Irmanto

Irmanto Cs, Terdakwa Kasus Bansos Divonis Hakim 3 Tahun

Posted on 2015-01-07 15:25:10 dibaca 1489 kali

JAMBIUPDATE.COM - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada tahun  2008 lalu, masing-masing divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan hukuman pidana kurungan penjara 3 tahun.

Adapun empat terdakwa yang menjalani sidang lanjutan yang beragenda pembacaan putusan adalah Irmanto, Novantri, Mursimin dan Ade Utama.

Vonis 3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Hakim lebih rendah 4,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, yang telah menuntut keempat terdakwa dengaan hukuman pidana 7,5 tahun.

Selain divonis tiga tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum keempat terdakwa dengan membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Supraja dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak terbukti dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dengan dakwaan primair.

"Keempat terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar dakwaan subsidair," kata Supraja saat membacakan amar putusan, Rabu 7/1.

(ded)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com