JAMBIUPDATE.COM, JAMBIÂ - Gabungan unit Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bogor, Kamis (8/1), berhasil meringkus dua pelaku perampokan yang menjadi buronan Polres Bogor sejak 28 Desember 2014.Â
Â
Kedua pelaku tersebut adalah Abu Bakar Sidik alias Ipan (25) warga Kampung Rantau Panjang, RT 3/4, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dan Robi Sawaludin (20) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muarobungo.
Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan LP/3053/B/XII/2014/sektor, yang terlibat dalam kasus curas yang disertai dengan pembunuhan pada 28 Desember 2014, di Bogor.
Â
“Kejadiannya di wilayah hukum Polres Bogor. Pihak Polda Jambi melakukan back up hunting Polres Bogor,†ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan, Sabtu (10/1).Â
Â
Diketahui, Ipan ditangkap di salah satu hotel yang berlokasi di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Sementara, Robi diringkus di kediamannya, Kelurahan Manggis, Bungo.
Â
(pds)