Irmanto
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tidak menerima vonis yang diberikan hakim, lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pinjaman daerah dan dana Bansos Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008, akan ajukan banding.
Ramli Taha, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada jambiupdate.com, Minggu (11/1) mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan banding besok," ujar Ramli Taha.
Menurut Ramli, semua terdakwa mengajukan keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. "Surat kuasa untuk mengajukan banding sudah ditandatangani oleh klien kami," jelasnya.
Hanya saja, dia belum mau menjelaskan terkait poin-poin yang mereka sanggah.
Seperti diketahui, terdakwa Irmanto, Nopantri, Ade Utama, H Said Abdullah, dan Mursimin, divonis Majelis Hakim yang diketuai Supraja dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan, dikurangi masa tahanan.
(ded)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com