Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Senin (12/7) pukul 07.00 WIB, Anggota Satnarkoba Polresta Jambi meringkus Alexander (24) karena memiliki narkotika jenis sabu.Â
Â
Kapolresta Jambi, Kombes Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan berdasarkan keterangan pelaku mendapatkan narkoba dari Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Telanaipura.Â
Â
"Pemeriksaan sementara, satu paket sabu tersebut diperoleh dari bandar di Pulau Pandan," ujar AKP Sri Kurniati, kepada jambiupdate.com, Senin (12/1).Â
Â
Diketahui, tersangka berhasil diamankan di sebuah salon yang terletak di Kawasan Handil, Kotabaru, Jambi.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com