Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN – Selasa (13/1) dua tersangka kasus bentrok penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Keduanya adalah Utih Haryanto alias Unyil (34) dan Amir. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Agustinusm, melalui Kasi Pidum, Eric, kepada jambiupdate.com, Senin (12/1).
“Jadwalnya sidangnya besok, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Eric.
Untuk diketahui, dua tersangka bentrok PETI di Limun ini adalah pelaku atas tewas anggota Brimobda Polda Jambi bernama Brigadir Martono Pernandus. Peristiwa itu terjadi pada 2013 lalu.
(feb)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com