Ilustrasi

Weleh !!! Mantan Terpidana Bansos Terkejut Ade Utama Dinyatakan Bersalah

Posted on 2015-01-12 20:43:24 dibaca 1408 kali

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI – Mantan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kerinci 2008, Munir, heran dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Ade Utama, terlibat dalam kasus ini.

Kepada jambiupdate.com, Senin (12/1) mantan anggota DPRD Kerinci ini menegaskan jika Ade Utama yang divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi selama 3 Tahun penjara, tidak terlibat.

“Saya terkejut mendengar kabar vonis Ade Utama sama dengan yang lainnya. Karena saya dan Adi Muklis yang lebih tahu kasus ini, Ade tidak terlibat,” ujar Munir.

Disebutkannya, saat proses dana tersebut pada 2008, Ade Utama belum serah terima jabatan PAW sebagai anggota DPRD Kerinci. Dengan demikian kata Munir, tentu Ade Utama tidak bisa dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.

“Saat pembagian dana tersebut, pesan pimpinan agar anggota yang baru tidak usah diberikan. Saya menghimbau kepada mantan pimpinan dewan saat itu untuk berani bicara yang sebenarnya, agar yang tidak bersalah ikut menjadi korban,” jelasnya.

Terpisah, terdakwa Ade Utama mengatakan, keterangan yang diungkap Munir adalah benar, karena Munir saksi kunci kasus Bansos.

"Keterangan Munir itu yang benar, Munir adalah saksi kunci masalah dana bansos. Apalagi Munir mengukapkan dengan di bawah sumpah saat memberi keterangan," pungkasnya.

(dik)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com