Ilustrasi

Korupsi Dana Pembayaran PDAM, Arena Dituntut 8 Tahun

Posted on 2015-01-12 20:44:49 dibaca 1280 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut Mantan Staf Keuangan Tirta Mayang Kota Jambi, Arena Afriati, dengan hukuman pidana kurungan 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/1) Arena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 Juta.

‪Dua pasal Tipikor ikut dikenakan kepada terdakwa, yakni primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

‪"Fakta di persidangan, Arena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan." kata JPU, Djaka B Wibisana, dalam tuntutannya.

‪Dengan tuntutan oleh JPU, Arena Afriati melalui Penasehat Hukumnya (PH) akan mengajukan nota keberatan terhadap tuntutan JPU. ‪"Kami penasehat hokum dan terdakwa akan ajukan nota keberatan terhadap tuntutan JPU." kata Abdul Hair kepada para wartawan.

Diketahui, Arena Afriati menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp863 Juta.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com