Ilustrasi

Berkas Tersangka Kasus 5 Ton BBM Ilegal Segera Dilimpahkan

Posted on 2015-01-13 20:48:18 dibaca 1308 kali

JAMBIUPADTE.COM, JAMBI  - Hingga kini, Penyidik Dit Pol Air Polda Jambi sudah memintai keterangan saksi-saksi dan ahli terkait kasus penyelundupan 5 ton BBM Subsidi jenis solar.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengungkapkan hingga kini penyidik sudai memintai keterangan ahli dari BPH Migas Jakarta, Parlagutan Tambunan dan uji Laboratorium terhadap barang bukti di Lab Migas Jakarta. 

"Semua saksi dan ahli sudah diperiksa, rencananya minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Selasa (13/1).

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menerangkan, pelimpahan itu digunakan untuk cek kelengkapan berkas oleh jaksa, apakah ada petunjuk atau berkas dinyatakan lengkap.

"Kalau nanti ada petunjuk, penyidik akan melengkapinya yang kemudian dilakukan pelimpahan lagi," jelasnya.

Diketahui, empat orang tersangka tersebut adalah Bujang (30) selaku Nakhoda, M Nasir (54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku perantara antara penjual dan pembeli.

(pds)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com