Syahrasaddin saat diperiksa di Kejati Jambi beberapa waktu lalu

Terbukti Memperkaya Diri, Mantan Sekda Provinsi Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Posted on 2015-01-20 21:33:20 dibaca 3506 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi dan dana hibah Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkempinas 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, mantan orang nomor tiga di Provinsi Jambi ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntuan yang dibacakan JPU Djaka B Wibisana, mengatakan unsur memperkaya diri sendiri dan unsur melawan hukum secara sah dan terbukti telah dilakukan oleh terdakwa Syarasadin.

"Syarasadin bersma-sama dengan Haris Ab dan Sepdinal telah terbukti bersalah, segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti." Ucap Djaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (20/1).

Oleh karenanya, terdakwa Syahrasaddin dituntut dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan terbukti pada dakwaan subsidiar." Katanya.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com