Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pasca Penetapan Ali Imron sebagai tersangka, Penyidik Kejati Jambi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekanan pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012, yakni PT Adhi Putra.
Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan pemeriksaan saksi dari perusahaan PT Adhi Putra Jaya, dijadwalkan minggu depan.
“Untuk pihak rekanan, kita akan panggil Kuasa Direkturnya karena dari dokumen yang diperoleh yang mempunyai peran penting adalah kuasa direktur, bukan direkturnya," sebut Imran Yusuf, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Jumat (23/1).
Sebelumnya, Â penyidik Kejati Jambi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, yang menetapkan Ali Imron sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Ali Imran disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
(ded)
Â
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com