Illustrasi

Sidang Vonis Syahrasadin Dijadwalkan Besok

Posted on 2015-01-25 21:24:38 dibaca 2666 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi dan dana hibah Logistik Perkempinas 2012, Senin (26/1) akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sarbaini. "Senin (besok,red) pak Syahrasaddin akan mendengarkan putusan dari hakim." kata Sarbaini saat dihubungi jambiupdate.com, Minggu (25/1).

Mantan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi periode 2011-2013, sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, selama 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan JPU menyatakan terdakwa Syarasadin terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), sedangkan untuk dakwaan primeirnya Syrasadin dinyatakan bebas dari dakwaan primer oleh JPU.

Pada kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara yang di akibatkan dalam kasus ini berkisar Rp 1,2 miliar lebih.

(ded)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com