Illustrasi

Berkas Kasus Masterplan Dikembalikan Jaksa

Posted on 2015-01-26 20:56:50 dibaca 1256 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi ke penyidik Polda Jambi.
 
Berkas ini dikembalikan setelah JPU meneliti berkas dan menemukan beberapa kekurangan, sehingga diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
 
“Berkas nya P19 dari jaksa, dan diberikan petunjuk,” ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi ajmbiupdate.com, Senin (26/1).
 
Hanya saja, Almansyah, tidak menyebutkan petunjuk yang diberikan oleh jaksa tersebut. Mantan Kabid Propam Pol Jambi ini hanya menerangkan jika Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melengkapi berkas.
 
“Iya, dilakukan pemberkasan kembali dan melengkapi kekurangan tersebut,” jelasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah menetapkan  mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan pihak rekanan Dadang Setiawan serta Prof H A R Tilaar sebagai tersangka,  tidak menutup kemungkinan akan ada yang mengikuti jejak tiga orang tersebut.
 
(pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com