JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi ke penyidik Polda Jambi.
Â
Berkas ini dikembalikan setelah JPU meneliti berkas dan menemukan beberapa kekurangan, sehingga diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
Â
“Berkas nya P19 dari jaksa, dan diberikan petunjuk,†ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasiÂ
ajmbiupdate.com, Senin (26/1).
Â
Hanya saja, Almansyah, tidak menyebutkan petunjuk yang diberikan oleh jaksa tersebut. Mantan Kabid Propam Pol Jambi ini hanya menerangkan jika Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melengkapi berkas.
Â
“Iya, dilakukan pemberkasan kembali dan melengkapi kekurangan tersebut,†jelasnya.
Â
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah menetapkan  mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan pihak rekanan Dadang Setiawan serta Prof H A R Tilaar sebagai tersangka,  tidak menutup kemungkinan akan ada yang mengikuti jejak tiga orang tersebut.
Â
(pds)