JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mulai melakukan pemberkasan kasus pengoplosan Gas LPG dari 3 ke 12 Kg di kawasan Tangkit, Kabupaten Muarojambi.
Â
"Kita mulai sudah memeriksa saksi dan ahli, selanjutnya memulai proses pemberkasan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada
jambiupdate.com, Rabu (28/1).
Â
Dikatakannya, setelah dilakukan pemberkasan maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Â
"Ahlinya dari Pertamina, Disperindag, dan Metrologi," katanya.
Â
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Andre, Desman, dan Enda diketahui sebagai pekerja yang mengoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg. Sementara itu Tito, merupakan pemilik dari tempat pengoplosan gas LPG tersebut, sekaligus sebagai pemilik pangkalan gas di Kota Jambi.
Â
(pds)