Illustrasi

Tersangka Kasus Fisik Pipanisasi Senilai Rp151 Milyar Belum Diperiksa, Ini Kata Penyidik Kejati Jamb

Posted on 2015-01-28 21:05:03 dibaca 1286 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Hingga kini, Penyidik Kejaksaan Jambi belum melakukan pemeriksaan terhadap Hendri Sastra, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fisik pipanisasi di Kabupaten Tanjab Barat 2009-2010.

Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, mengatakan sebelum memeriksa tersangka yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus yang merugikan Negara senilai Rp151,340 ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Kita periksa saksi dan gelar perkara bersama BPKP, setelah itu baru tersangkanya kita periksa,” ujar Imran Yusuf, Rabu (28/1).

Terkait dengan ekspose tersebut, dia mengatakan hal itu akan dilaksanakan pekan depan. "Insya Allah pekan depan kita ekspose," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa kuasa direktur pelaksana PT Batur Artha Mandiri selaku pihak rekanan proyek, Wendi Leo. Pemeriksaannya dilakukan selama dua hari berturut-turut.

(ded)

 

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com