Illustrasi

Pengusaha Kangkangi Perda Nomor 13, Pemprov Tutup Mata

Posted on 2015-01-29 11:42:54 dibaca 2074 kali

JAMBIUPDATE.COM,JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan  Perda Nomor 13 Tahun 2012  dan Pergub Nomor 18 tahun 2013, tentang angkutan Batu bara. Salah satu poin didalam Perda tersebut adalah, semua truk angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di jalan umum per 1 Januari 2015. Sedangkan pengusaha diwajibkan membuat jalan khusus angkutan batu bara.

Pantaun dilapangan, sejak 1 Januari 2015, angkutan batu bara tetap melintas di jalan umum, baik malam maupun diwaktu siang hari.

UPTD Balai Perawatan dan Pengawasan Angkutan Barang Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ibrahim mengatakan, masih beroperasinya truk angkutan batu bara di jalan umum dikarenakan pengusaha belum membangun jalan khusus.

"Informasinya mereka sudah mau bangun. Tapi sayo jugo dak tahu perkembangannya," kata Ibrahim, saat dikonfirmasi Jambiupdate.com.

Untuk menyetop angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum, dikatakan Ibrahim, ada tim terpadu yang telah dibentuk, tim yang dibentuk itu terdiri dari pihak Kepolisian dan Dishub.

"Kita tidak punya kewenangan untuk menindak," tegasnya.

Seharusnya, dikatakan Ibrahim, sebelum jalan khusus dibentuk, truk angkutan batu bara boleh beroperasi hanya diwaktu malam hari. Lantas mengapa masih ada yang beroperasi diwaktu siang hari? Dikatakan Ibrahim, mungkin truk tersebut sedang istirahat di rumah makan.

"Makonyo mereka berangkat pagi," ujarnya.

(fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com